Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing Personel Polres Dairi di PTDH Dari Dinas Sebagai Anggota Polri

Wednesday, March 4, 2020 | 4:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-04T12:45:11Z



DAIRI  (Topsumut.co)  Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH )  dari kedinasan sebagai anggota Polri atas  Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (34), personel Polres Dairi  dilaksanakan di halaman Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Rabu (4/3/2020).

Upacara pelepasan atribute yang dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK dilakukan secara in absentia (tanpa dihadiri yang bersangkutan). Sehingga pemecatan dilakukan dengan cara mencoret (memberi tanda silang) pada foto Brigadir Arnold Yusuf Sihombing.


AKBP Leonardo D Simatupang SIK dalam arahannya mengatakan, upacara PTDH adalah keputusan yang dilematis, namun disisi lain hal ini diperlukan sebagai contoh kepada personel lainnya. Bahwa Polri akan memberikan tindakan tegas/Punishment kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.


Sementara untuk personel yang berprestasi akan diberikan reward/penghargaan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada personilnya yang melaksanakan tugas dengan baik.


“Maka dengan adanya kejadian ini, saya mengajak kepada seluruh personel agar dapat merenung dan mengambil hikma dari upacara PTDH,” kata Leonardo.


Selanjutnya dikatakannya  kepada seluruh personel Polres Dairi, agar selalau berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu intropeksi diri, agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polisi.


“Kepada seluruh personel, agar dalam melaksanakan tugas sehari-harinya untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Leonardo.


Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan , bahwa Brigadir Arnold Yusuf Sihombing yang sebelumnya bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi, dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang pemberhentian PTDH dari dinas Polri.


Lanjut Doni, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing diberhentikan dari dinasnya karena melakukan tindak indisipliner dengan tidak masuk tugas sampai beberapa bulan dan melanggar kode etik Polri.


“Yang bersangkutan juga terlibat penyalagunaan narkotika dan setiap diakukan tes urine hasilnya selalu positif sebagai pemakai narkoba,” ujar Doni.

 ( Nining ).
×
Berita Terbaru Update