Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah SD, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wednesday, September 15, 2021 | 3:39 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-15T11:03:59Z





NIAS  (Topsumut.co)  - Pasca diamankan dan diintoregasi oleh Polisi, Tersangka (EH) yang membunuh bocah perempuan (Fitri Amanda Waruwu) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut di Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Mengakui segala perbuatannya dan terancam hukuman lima belas tahun penjara.


Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Wawan Iriawan) Melalui Konfrensi Pers yang terlaksana di Aula Mapolres Nias, Rabu (15/9/2021) Siang, Menuturkan kronologi kejadian yang mana disaat Tersangka (EH alias Ama Gisel) sedang pulang bekerja dan bertemu dengan korban didekat rumah tersangka.


Korban memaki dirinya dan orangtuanya. Tidak terima atas hinaan tersebut, Tersangka masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah senjata tajam dan keluar lewat pintu belakang untuk mengejar korban sembari mengancamnya. Tersangka yang tersulut emosi, Langsung menikam korban dibagian lehernya sebanyak dua kali dan membanting korban ketanah.


Panik karena korban tewas, Tersangka membungkus mayat korban didalam karung goni untuk dibuang kedalam selokan parit perkebunan dan langsung menutupinya dengan daun pisang serta rerumputan. Setelah itu tersangka menyembunyikan senjata tajam di antara tanaman pisang yang agak jauh dari lokasi pembunuhan.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tersangka langsung diamankan petugas tanpa adanya perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya baju korban dan sebilah pisau.


Kapolres Wawan Iriawan juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan tengah menunggu hasil autopsi jenazah korban untuk mencari motif perbuatan lainnya yang telah dilakukan tersangka.


"Untuk sementara, Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita masih mengembangkan kasus ini", Pungkasnya


Sedangkan tersangka (EH alias Ama Gisel) Ketika diwawancarai wartawan, Mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalan karena tersulut emosi.


"Saya menyesal dan merasa dihantui atas perbuatan saya ini", Ucap tersangka dengan nada sedih. (Cobra)




 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update