Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Nias Barat Diduga Bagikan Sembako Saat Jam Kerja (Dinas) Kepada Warga.

Friday, November 26, 2021 | 5:16 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T13:16:35Z




NIAS BARAT (Topsumut.co) - Bantuan Sosial yang dibagikan kepada warga kurang mampu di kab Nias barat oleh Wakil Bupati Nias Barat, seyogianya dapat meringankan beban sebagian warga, Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, dengan mengenakan atribut  Partai Golkar, turut membagi sembako ke masyarakat yang kurang mampu di daerah Sirombu dan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat. Kegiatan politik ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Nopember 2021, dimulai dari jam 08.00 Wib, dan rumah dinas Wakil Bupati Nias Barat sebagai pusat sarana kegiatan.


Era Era Hia, yang mengaku kader Partai Golkar, dalam keterangannya kepada pers, mengatakan bahwa selaku kader ingin melaksanakan baksos tahap 1 berupa pembagian beberapa paket sembako kepada warga Nias Barat. Dan kegiatan ini sudah mengundang Saudara Emanuel Daeli selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, dan belum ada tanggapan. Demikian juga sudah mengundang Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Fraksi Golkar di lembaga Legislatif dan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Nias Barat.


Harapan Era Era Hia ke depan bahwa Partai Golkar harus bisa memenangkan perjuangan Pilpres, Pileg dengan adanya penambahan jumlah kursi di lembaga legislatif, dan semua perjuangan lainnya.




Pada saat diminta tanggapan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli, mengatakan bahwa sangat mengapresiasi niat baik Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, yang mengaku kader Partai Golkar, untuk membagikan sembako kepada masyarakat Nias Barat, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini sangat kita dukung sepanjang dilakukan dengan benar, tidak bertentangan dengan  aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merusak citra dan marwah Partai Golkar di depan hukum. 


Terkait bahwa kegiatan bagi-bagi sembako itu dilakukan pada saat jam kerja, dan menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas Wakil Bupati Nias Barat sebagai pusat sarana kegiatan politik, Emanuel Daeli mengatakan bahwa Sebagai Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat tidak berhak menjawabnya karena bukan Kegiatan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat mungkin lebih baik ditanyakan kepada yang bersangkutan. Kita harapkan ke depan mestinya Kegiatan apapun yang dilakukan diupayakan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. Semoga hal ini tidak menjadi perhatian publik dan ada pihak yang melaporkan kegiatan sosial ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).


Mungkin sebagian masyarakat belum peka terhadap kegiatan politik seperti ini, sehingga dianggap biasa saja, tanpa terpikirkan dampak hukum lainnya. Masih segar di ingatan masyarakat Nias Barat, bahwa Wakil Bupati pada periode sebelumnya yang maju pada Pilkada 2020, harus meninggalkan rumah dinas, termasuk pengembalian kendaraan dinas. Ini aturan hukum yang harus ditaati oleh pejabat negara, supaya tidak terseret pada kasus korupsi.


Pada saat dikonfirmasi tentang turut hadirnya Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Lahomi dalam pembagian sembako ini pada hal sudah terpilih sebagai BPD di Desa Bawozamaiwo Kec. Lahomi, Emanuel Daeli mengingatkan bahwa kader tersebut tidak taat azas, atas syarat menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD), salah satunya tidak menjadi pengurus partai politik. Oknum ini sampai saat ini belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pengurus Kecamatan dan kader Partai Golkar, Karena itu oknum ini disarankan harus dievaluasi oleh pihak terkait (Camat dan Kadis BPMD), dan menggantikannya dengan calon BPD nomor urut berikutnya. 


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli, menegaskan bahwa kegiatan bansok 1 ini adalah merupakan kegiatan kader secara pribadi, bukan kegiatan DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat. Menjawab undangan Era Era Hia via Whatsapp, perlu saya klarifikasi bahwa undangan tersebut dikirim pada tanggal 23 Nopember 2021, tepat pukul 18.28 Wib, sementara kegiatan pada besok harinya, 24 Nopember 2021, dengan titik kumpul rumah dinas Wakil Bupati Nias Barat, pukul 08.00 Wib. Kita tidak bermaksud menghalangi niat baik kader, hanya belum sempat kita koordinasikan dengan jajaran pengurus lainnya. Kalau dibilang kita tidak memberikan tanggapan, Coba dihitung koordinasi kilat ini, hanya selang 13 jam 32 menit, terkesan hanya mau mencari masalah.


Menjawab pernyataan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Khamozaro Halawa, bahwa Wakil Bupati Nias Barat inilah calon kuat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, menunjukan bahwa sekretaris ini masih belum  mengerti aturan internal Partai Golkar. Sebagai informasi bahwa bahwa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Emanuel Daeli, adalah hasil Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) pada akhir Agustus 2020, dan baru berakhir pada tahun 2025.


Partai Golkar Nias Barat juga tidak sedang mempersiapkan Musyawarah Luar Biasa (MUSDALUB), sehingga sedang merekrut calon Ketua. Atau Emanuel Daeli telah/ sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, sehingga harus ada persiapan Musdalub, untuk mengisi jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.


Itupun harus didahului dengan pengangkatan Plt (Pelaksana Tugas) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, harus dari unsur Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, tidak boleh dari unsur wakil bupati, apalagi kader biasa. Ini aturan normatif Partai Golkar, bukan keinginan hati oknum Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.


Sangat dimaklumi pernyataan murahan oknum sekretaris ini, terbatas memahami aturan Partai Golkar. Jangankan memahami aturan, kewajibannyapun di partai dilalaikannya, apalagi bicara niat membangun partai, basi !


Namun dalam hal ini Emanuel Daeli sangat menyayangkan bahwa Diduga pelaksanaan pembagian bansos tersebut lebih mengarah kepada individu pribadi, untuk menarik simpati dalam mendapatkan jabatan di DPC Partai Golkar, dan pembagian bansos dilakukan disaat jam kerja selayaknya seorang pejabat dengan menggunakan fasilitas daerah yakni berupa rumah dinas, terkecuali bila kegiatan ini pada hari libur/cuti, hal ini melabrak aturan yang ada.


Sementara Wabup Nias Barat (Era-Era Hia) Ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Jumat (26/11) Menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas daerah berupa rumah dinas pada kegiatan bakti sosial tersebut.


"Kegiatan saya itu, Bukan dirumah dinas. Saya melaksanakan kegiatan dengan mendatangi rumah masyarakat. itu hak saya memakai atribut partai karena saya adalah kader partai. Nanti foto kegiatan itu saya kirim sama kawan-kawan wartawan", Katanya. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update