Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabjari Pancur Batu Deli serdang Fasilitasi Perdamaian Pencurian (HP).

Monday, January 31, 2022 | 5:59 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-31T14:09:19Z




DELISERDANG (Topsumut.co) - Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali memfasilitasi perdamaian kasus pencurian satu unit HP di wilayah kerjanya. Dan setelah dilakukan perdamaian diantara terdakwa dengan korban, pihak Cabjari Pancur Batu akhirnya mencabut tuntutan terhadap terdakwa secara resmi.


Pelaksanaan pencabutan tuntutan tersebut dilaksanakan di aula Cabjari Pancur Batu, dipimpin langsung Kacabjari M. Husairy, SH, MH disaksikan Kasi Intel Yudi, SH, JPU Ade Meinarni Barus, SH, Kasubsi Pidum Leni, SH dan orang tua terdakwa, Jumat (28/1) pagi.


Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut untuk melaksanakan seremonial Restorative Justice (JR). Dimana, pihak Cabjari Pancur Batu telah, memfasilitasi antara terdakwa dengan korban untuk melakukan perdamaian dalam kasus pencurian 1 unit HP.





“Semua kerugian yang dialami korban a.n. Darliana Br Sembiring ala Biring (45) warga dsn I Namo Batang, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang sudah dikembalikan oleh terdakwa Ardena Rambe (20) warga dsn II Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak, dan korban pun meminta syarat dengan meminta tambahan ganti rugi Rp 500 ribu untuk biaya perbaikan HP nya. Terhadap terdakwa dikenakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, namun, karena kerugiannya tidak sampai Rp 2,5 juta, maka kasusnya dihentikan,” ujar Husairi.


Dijelaskannya, adapun alasan penghentian penuntutan terhadap si terdakwa ini termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diamanatkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Kacabjari Pancur Batu juga menerangkan, syarat-syarat penghentian tuntutan ini diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan aksinya, syarat ancaman hukuman 5 tahun, terdakwa menyesali perbuatannya, telah ada kesepakatan perdamaian diantara terdakwa dengan korban.


Pada kesempatan itu, Husairi, SH, MH pun menyerahkan surat penghentian penuntutan, dan dimohon kepada terdakwa agar tidak berprilaku lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta kepada orang tua terdakwa diminta agar selalu memantau kegiatan dari si terdakwa.


Seperti diketahui, terdakwa mencuri satu unit HP merek OPPO A15 milik korban di warung milik korban, pada Kamis tanggal 02 Januari 2021 lalu. Sebelumnya melakukan aksinya, terdakwa terlebih dahulu membeli sesuatu di warung tersebut.


Dan setelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, selanjutnya Kacabjari Pancur Batu M.Husairi,SH,MH pada hari Rabu (26/1) tahun 2022 melakukan ekspose bersama dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kajatisu melalui zoom meeting untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.


Akhirnya, pada hari itu juga disetujui perkara dimaksud untuk di hentikan karena memenuhi syarat sebagaimana diatur didalam peraturan kejaksaan RI no 15 tahun 2020 sesuai dengan amanat Jaksa Agung.


Ketika diwawancarai wartawan usai acara Restorative Justice, ALi Imran Rambe (45) selaku ayah terdakwa Ardena Rambe mengaku, cukup senang dan berterima kasih kepada pihak Cabjari Pancur Batu yang telah memfasilitasi perdamaian dan menghentikan proses penuntutan terhadap terdakwa terkait kasus pencurian HP.


“Terima kasih saya buat pihak Cabjari Pancur Batu yang telah pro aktif membantu proses perdamaian diantara anak saya (terdakwa) dengan si korban. Kedepannya, saya berjanji akan memantau dan membimbing anak saya agar berprilaku lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum,” : ucapnya.(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update