Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Press Release Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja : Begini Penjelasan Kapolres !!!

Thursday, September 8, 2022 | 5:12 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T00:12:45Z


MADINA  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu M. Dalimunthe serta Kasi Propam Iptu B. Silalahi, S.H menggelar Press Release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda pada hari Kamis, (08/09/2022), di halaman mako Polres Mandailing Natal.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka.


Pada hari Selasa 06 september 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Jalan Lintas Sumetra tepatnya di sibaung-baung desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka MR Alias Lotung (Lk, 19 Th, Islam, Wiraswasta Belum/ Menikah, Desa Suka Ramai sibaung-aung) dengan barang bukti 18 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor tanpa nomor polisi.


Kemudian di hari Rabu pada tanggal 07 September 2022 pada pukul 15. 00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mandailing Natal Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR Alias Ari (19 Th, Islam, Belum Menikah, Wiraswasta. Kelurahan Sipolu-polu) yang pada saat itu sedang menguasai/memiliki narkoba golongan I Jenis Ganja dengan Berat Bruto 620 Gram dan 3 Paket/am yang dibalut robekan pelastik transfaran dengan berat 7.78 Gram, serta 1 buah gunting yang dimasukkan dalam Tas sandang warna hijau.


Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H mengatakan kedua tersangka yaitu MR Alias Lotung bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari SM Warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah sebesar Rp. 350.000/Kg.


Selain MR. Alias Lotung, AKBP Reza juga mengintorgasi AR Alias Ari, juga mendapatkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari R warga desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, dan narkoba tersebut akan diperjual belikan dilingkungan dimana dia bertempat tinggal.


“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, MR alias Lotung akan dikenakan Pasal 115  ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun  2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama  seumur hidup, dan kepada AT alias Ari dikenakan pasal 114 ayat (2) 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun  2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama  seumur hidup denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).


(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update