Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM GPI Sumut Laporkan Bangunan Tanpa IMB, Pemerintah Lurah Diduga Tutup Mata

Wednesday, December 21, 2022 | 3:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-21T12:04:58Z
Ketua LSM GPI Sumut, Frisdarwin


Medan, Topsumut.co - Ketua LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumatera Utara, Frisdarwin melaporkan bangunan liar yang berderetan di Jalan Ngastino, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Bangunan tersebut mirip ruko terlihat tidak memenuhi unsur administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan, seperti IMB. Namun, Ketua LSM GPI Sumut, Frisdarwin turut prihatin.


"Sudah kita laporkan ke Pemko Medan dan minggu depan ini kita upayakan agar di RDP kan ke DPRD Kota Medan. Bangunan yang tidak memenuhi syarat mendirikan bangunan sangat merugikan Negara. Untuk itu, kita ingatkan Pemerintah melalui surat yang kita kirimkan," kata Frisdarwin kepada Topsumut, Rabu (21/12/2022).


Sementara, Pemerintah Kelurahan Perintis diduga tutup mata terkait bangunan yang berdiri tanpa IMB tersebut. Meskipun bangunan itu berdiri tidak jauh dari kantor Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Lurah Perintis, Siti Arnisah ketika dikonfirmasi bangunan yang tengah dalam proses pembangunan itu, pihaknya membenarkan. Namun ditanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Siti tidak menjawab.


"Nanti saya hubungi ya bang. Saya lagi rapat. Ya betul bang," pungkasnya mengakhiri.


(TIM)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update