Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan masyarakat atas temuan BPK RI merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Tuesday, January 31, 2023 | 5:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-31T13:13:45Z


NIAS BARAT (Topsumut.Co) -  Dugaan laporan kasus korupsi Kadis Pariwisata Kabupaten Nias Barat, An. April Imelda Juita Hia S.Pd., M.Si., yang sempat heboh dan viral di media masa, banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Nias Barat  beberapa hari belakangan ini.


Ketua LSM PKN (Peduli Kepulauan Nias) Petrus S. Gulo, saat di mintai tanggapannya, menjelaskan bahwa, temuan ini merupakan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara.


"Temuan ini merupakan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara, apalagi jika belum ditindaklanjuti oleh Pengguna Anggaran (PA) selama 60 (enam puluh) hari sejak hasil laporan pemeriksaan diterima," beber Petrus.


Lanjutnya, terkait ada LSM melaporkan Kadis Pariwisata Kabupaten Nias Barat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menurut dia hal ini sangat mengejutkan.


,"Dikatakannya hal  sangat mengejutkan publik, apalagi hanya menyangkut kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam pembayaran tempat penginapan/ hotel, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran honorarium, dan kesalahan belanja barang," ucapnya.


Seterusnya Petrus menjelaskan, pada tahun 2022 Kabupaten Nias Barat menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tapi di sisi yang lain tampak tata kelola keuangan yang buruk di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat. 


Ini fakta, bukan opini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021," ucapnya.


Sangat mendukung kepedulian elemen masyarakat yang melaporkan kasus ini, rupanya fungsi kontrol masyarakat ini masih hidup.


Dan mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, demi memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.


Bahwa telah ada hasil konfirmasi dari terlapor, dimana menegaskan semua terkait laporan keuangan, "sudah diselesaikan dan diluruskan", ini  tentu dan  perlu pembuktian secara detail, bila mana menurut kadis sudah selesai dan diluruskan," tegas Petrus S. Gulo.


Namun disisi lain terkait ancaman pelaporan balik dari pejabat tersebut, Petrus menjawab tak perlu dikhawatirkan.


"Ancaman menurut saya  tidak perlu dikhawatirkan, itu haknya. Sepanjang pelaporan LSM mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan menunjukkan indikasi dan bukti permulaan, dan LHP BPK RI itu sudah cukup menjadi bukti permulaan, apalagi belum ditindaklanjuti sebelum 60 hari setelah menerima LHP BPK RI," beber Petrus.


Jika benar hal ini sudah ditindaklanjuti sebelum 60 hari, pejabat terkait perlu melakukan klarifikasi atas dugaan pelapor dengan menunjukkan bukti, bukan mengancam melaporkan balik. Begitulah upaya menjaga nama dan marwah ASN !


Saat hal ini di konfirmasi kepada Ibu Kadis Pariwisata Kab Nias Barat, melalui WhastApp, mengatakan tidak mengetahui dirinya di laporkan ke APH.


,"Saya tidak tau kebenaran sejauh mana dia melapor. saya juga hanya dengar dari media lain. Klo benar sampai ke APH tentu kita hormati proses hukum. Saya pribadi memberikan dia waktu mengklarifikasi dan meminta maaf atas berita yang dia buat tanpa mampu dia pertanggungjawabkan. Saya akan melaporkan balik beliau karena ini udah fitnah dan pencemaran nama baik,"terangnya membalas Via WhastApp.


Untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut awak media topsumut.Co, melalui WhastApp, Kasi Intel Kejaksaan Negri Gunungsitoli Sulaiman Harahap, membenarkan kasus ini masih dipelajari dan ditelaah.


,"Benar Pak ada laporan ke Kejari Gunungsitoli, masih kami pelajari dan telaah," Jawaban Kasi Intel Kejaksaan Negri Gunungsitoli, via WhastApp singkat.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update