Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tidak Memiliki Ijin Galian C Jalan Balige By Pass Resahkan Warga PSI : Melangar pasal UU 158 Nomor 3 Tahun 2020

Saturday, March 11, 2023 | 7:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-11T15:37:36Z


TOBA   (Topsumut.Co)  -   Aktifitas Galian C yang di duga warga tidak memiliki Ijin di Sepanjang Jalan Balige By Pass Kabupaten Toba, sangat leluasa keluar masuk.


Ini dapat di lihat secara langsung dimana alat berat melakukan pengorekan terhadap bukit-bukit dan beberapa mobil Dam Truck jenis Colt Diesel lalu lalang mengangkut tanah.


Salah seorang warga Aris Lumbantoruan menyampaikan kepada Paratai Solidaritas Inonesia (PSI) SUMUT, akibat aktifitas Galian C tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan yang menimbulkan banyak abu berterbangan di sepanjang jalan yang dapat menimbulkan penyakit membuat warga sangat resah dan merasa terganggu.


"Warga juga sangat khawatir alat berat ataupun mobil pengangkut hasil galian yang melintas dapat merusak jalan, selain itu dapat mengakibatkan terjadinya banjir bandang dan longsor " ujar Aris, Rabu (10/03/2023)


Aris juga menyebutkan sebelumnya warga pernah melaporkan aktifitas galian C tersebut kepada pihak terkait namun hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali seakan di biarkan begitu saja.


"Warga saat ini sangat berharap pihak terkait dapat menghentikan aktifitas galian C tersebut dan melakukan tindakan yang tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.


Sementara Rochi Pasaribu Politisi PSI saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung terhadap aktifitas galian C tersebut dan akan melakukan observasi terlebih dahulu.


Rochi Pasaribu juga menyebutkan bahwa masalah aktifitas galian C untuk masalah izinnya adalah wewenang dari Provinsi Sumatera Utara.


"Untuk penindakan tentu pihaknya akan melakukan kordinasi kepada semua instansi terkait agar bersama-sama melakukan penertiban nantinya," ujarnya.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update