Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Gunungsitoli Sosialisasikan Tahapan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

Friday, March 31, 2023 | 12:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T11:51:42Z


GUNUNSITOLI (Topsumut.Co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli gelar Sosialisasi Alokasi Kursi anggota DPRD Kab/Kota dan DPRD Propinsi, Sumut yang di laksanakan di Resto Kaliki, Gunungsitoli. Jum'at (31/03/2023) pagi.


Berdasarkan surat KPU RI No. 249/PL.01.3-SD/05/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang sosialisasi dan evaluasi tahapan penyususan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.


Menindak lanjuti Surat KPU RI  tersebut KPU Kota Gunungsitoli merespon dan menggelar acara sosialisasi bertepatan Kaliki Hotel & Resto Gunungsitoli Jumat, (31/03/2023).



Ketua KPU Kota Gunungsitoli (Firman Novrianus Gea) pada sambutannya mengatakan bahwa pengusulan pendataan daerah pemilihan butuh keterlibatan dari berbagai pemangku kepentingan.


"Kami juga menghimbau kepada Parpol untuk mempersiapkan kadernya yang baik sehingga hal ini nanti bisa di pahami bersama sebagaimana di kehendaki PKPU No. 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilohan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupayen/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, juga sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi", Ucapnya


Ditempat yang sama, Anggota KPU Kota Gunungsitoli (Darni Saleh Baeha) Menjelaskan beberapa tahapan daerah pemilihan masing-masing dapil, sistim penyelenggaraan pemilu tidak ada perubahan dari sebelumnya, kursi DPRD tidak ada penambahan kursi, jumlah pemilih masih dibawa, 250.000 pemilih.


"Kota Gunungsitoli termasuk daerah pemilihan daerah Sumut 8, dari beberapa kota/kabupaten sumut II, jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli 25 kursi, dengan rincian, kota Gunungsitoli 11 kursi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,  Gunungsitoli selatan dan Gunungsitoli Barat sebanyak 9 Kursi, dan Gunungsitoli Alo,oa dan Gunungsitoli Utara sebanyak 5 Kursi", Terangnya 


Sedangkan Sekretaris DPC Partai Gerinda Kota Gunungsitoli (Yostinus Hulu), saat dimintai keterangannya seputar penyelenggaraan PKPU NO 6 tahun 2023, pihaknya menyambut baik, fungsinya akan berkurang mana kala sistim pemilu akan berubah dari sistim yang sekarang ini, terbuka atau tertutup kita belum tahu.


"Kita dari partai Gerinda untuk saat ini menyambut baik PKPU NO 6 Tahun 2023, namun kita belum melihat apakah ada perubahan sistim itu terbuka atau tertutup, kita menunggu putusan Mahkama Konstitusi apakah sistemnya terbuka atau tertutup. 


Partai Gerinda berharap agar jangan terpengaruh dengan sistim, namun hendaknya melakukan pendekatan persuasif di daerah pemilihannya setiap kader yang mendaftar sebagai calon legislatif didaerah pemilihannya, laksanakan hal-hal konstituen dan lakukan pendekatan persuasif dan  positif untuk mencari simpati masyarakat arus bawah", Ungkap Yostinus Hulu.


Pada kegiatan ini tampak hadir mewakili Pemerintah Daerah Kaban Kesbangpol, Forkompida, pimpinan Parpol, mewakili Perguruan Tinggi, komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hepy Suryani Harefa, Darni Saleh Baeha, Fajarman Zalukhu, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kajari Gununhsitoli, mewaliki tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, LSM, Kasek KPU kota Gunungsitoli dan Staf, Media Cetak, Elektronik dan Online serta hadirin lainnya.



(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update