Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Nisel Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembelian Lahan PT. BUMI NISEL CERLANG (BNC) BUMD Nisel

Monday, May 22, 2023 | 9:38 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-22T16:38:25Z


NISEL  (Topsumut Co)  -  Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan serta kedua rekannya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 – 2016 sebesar Rp.56.500.000.000 (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah).


Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Pidsus Raffles D. Napitupulu, S.H,. Kasi Datun Ya’atulo Hulu, S.H, M.H,. Kasi BB Erwin Napitupulu, S.H. Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin, 22/05/2023 mengatakan Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan.


“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015”. Kata Rabani.



Ketiga tersangka yang ditetapkan hari ini yakni TB Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 - 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.


Kemudian, TS Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.


Terakhir, BD Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 - 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.


Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, para tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam oleh Tim Penyidik Kejari Nias Selatan. TB dicecar dengan 26 pertanyaan Sementara BS dicecar dengan 23 pertanyaan dan BD 22 pertanyaan guna mengetahui keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan.


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp.6.400.234.750. (enam milyar empat ratus juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).


Penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka adalah murni penegakan hukum. Ketiganya koperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penahanan oleh Kejari Nias Selatan.

(Sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update