TAPUT (Topsumut.Co) - " Pelaku pemengang payu dara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus sat reskrim polres Taput.
" Tersangka berinisial OM ( 46 ) warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting Taput berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutuñg , Selasa, 23 mei 2023.
" Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku.
" Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH ( 31 ) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput melaporkan kejadian ke polres Taput, selasa, 23 mei 2023.
" Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.
" Saat itu korban duduk di belakang sopir dan di belakangnya tersangka duduk.
" Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.
" Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka sambil menjerit.
" Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun meminta sopir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput.
" Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku.
" Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil dan berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.
" Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban.
" Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama.
" Tergoda dengan nafsu" tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko.
" Saat kejadian tersangka meminta turun di SPBU Sipoholon takut di massa Oleh warga sekitar.
" Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
" Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan kasus Pencabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Parapat)
No comments:
Post a Comment