Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Taput Ringkus Pria Pemegang Payudara Wanita di dalam Mopen

Friday, May 26, 2023 | 5:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-26T12:37:07Z


TAPUT (Topsumut.Co)  -  " Pelaku pemengang payu dara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus sat reskrim polres Taput.


" Tersangka berinisial OM ( 46 ) warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting Taput berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutuñg , Selasa, 23 mei 2023.


" Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku.


" Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH ( 31 ) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput  melaporkan kejadian ke polres Taput, selasa, 23 mei 2023.


" Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.


" Saat itu korban duduk di belakang sopir dan di belakangnya tersangka duduk.


" Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.


" Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan  tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga  terkejut dan memukul tangan tersangka sambil menjerit.


" Setelah korban menjerit di dalam mobil,  lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun meminta sopir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput.


" Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku.


" Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil dan  berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.


" Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban.


" Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama.


" Tergoda dengan nafsu" tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko.


" Saat kejadian  tersangka meminta turun di SPBU Sipoholon takut di massa Oleh warga sekitar.


" Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut. 


" Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan kasus Pencabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


(Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update