Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Dairi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Kekerasan Pengrusakan Dan Penghasutan Orang Lain

Sunday, June 18, 2023 | 7:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T14:58:16Z


DAIRI   (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba membenarkan tentang telah diamankannya JS warga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku  pengrusakan serta penghasutan untuk orang lain  yang terjadi di cafe Harungguan jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Jumat( 16 /06/2023) sekira pukul 22.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan adalah bermula pada jumat malam( 16/6/2023),  Kepala desa Hutarakyat yang bernama Garang Sihombing bersama sejumlah warga d Desa Huta Rakyat sebanyak lebih kurang 15 orang  datang ke lokasi cafe Harungguan dan bertemu dengan korban pemilik Cafe yaitu Stepanus Leonardo.S. untuk meminta agar lokasi Cafe segera ditutup dengan alasan bahwa warga masyarakat menolak beroperasinya Cafe Harungguan karena menimbulkan keresahan bagi warga.


Selanjutnya dikatakan Stepanus menolak permintaan Kepala Desa dengan alasan bahwa usahanya sudah memiliki ijin berusaha tempat hiburan dari pihak yang membidangi perijinan dari pemerintah Pemprovsu.



Lebih lanjut lagi pada pukul 23.30 WIB sejumlah warga yang datang bersama  Kepala Desa , Garang Sihombing  mulai membakar ban bekas disamping Cafe Harungguan, pada pukul 23.32 sampai dengan pukul 00.06 dan sejumlah dari warga yang datang melakukan aksi kekerasan dengan cara melempari Cafe harungguan dan juga mess karyawan yang berada tepat di samping Cafe Harungguan dan aksi tersebut berhenti  setelah personel Polri dari Polsek Sidikalang Kota serta personel piket fungsi dari Polres Dairi tiba di lokasi.


" Sebagai akibat dari aksi warga yang melakukan aksi kekerasan (pelemparan) mengakibatkan sejumlah bagian dinding mess yang terbuat dari triplek berlobang terkena lemparan batu, demikian dengan kaca mess dan juga kaca Cafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2 turut pecah dan pada bagian atap mess dan bagian atap kanopi Cafe ditemukan sejumlah batu ", ujar Rismanto.


Pasca peristiwa maka pada hari Sabtu (17 /06/2023 ) pukul 11.00 WIB, dilaksanakan Gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Dairi dengan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana dalam hal ini dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan secara lisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum.


Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, pada pukul 17.00 WIB menggelar perkara dan hasil gelar perkara untuk tahap awal ditetapkan 2 (dua) warga yang turut serta melakukan aksi kekerasan dalam peristiwa yang dilaporkan dan telah dilakukan penyidikan dan berdasarkan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan masih terbuka untuk penetapan tersangka tambahan.


Pada pukul 21.00 Wib sebagai bentuk respon cepat atas peristiwa yang terjadi dan guna meminimalisir berulangnya peristiwa  aksi main hakim sendiri oleh warga dan juga potensi konflik antara kedua belah pihak maka personel Sat Reskrim Polres Dairi melakukan Penangkapan terhadap tersangka, JS warga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan  dibawa ke Polres Dairi dan dilakukan pemeriksaan dan saat ini untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan.


Sementara itu pasca dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS, sejumlah warga dan keluarga tersangka telah mendatangi Polres Dairi dengan permintaan agar tersangka JS dapat dipulangkan, namun oleh penyidik di jelaskan bahwa permintaan dari warga tidak dapat dipenuhi karena tindakan yang dilakukan adalah menjalankan perintah undang-undang, namun kepada keluarga dipersilahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang nantinya akan dijadikan pertimbangkan oleh penyidik.


Rismanto juga menyampaikan kepada warga agar jangan melakukan aksi main hakim sendiri karena akan menimbulkan permasalahan baru diantaranya sanksi hukum, dalam hal warga keberatan dengan operasional Cafe Harungguan maka sampaikan dengan mekanisme yang benar sebagaimana sudah juga diupayakan juga oleh warga dengan menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak Pemkab Dairi atau DPRD Dairi guna dilakukan peninjauan atau pembatalan ijin operasional untuk Cafe Harungguan;


Selanjutnya terhadap peristiwa pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana akan tetap di proses dan dituntaskan di Sat Reskrim Polres Dairi, semua yang terlibat baik sebagai pelaku aksi kekerasan dan yang berperan sebagai penghasut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sebagai tambahan informasi selain JS sudah ada juga warga yang lain yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.


 Rismanto juga memberikan saran agar para pihak dapat mengambil opsi _win-win solution_ atas permasalahan yang terjadi.


"Opsi tersebut akan dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka penerapan keadilan secara restoratif dalam berjalannya proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Dairi ", pungkas Rismanto.


( Nining).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update