Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agen Kavlingan Diduga bawa kabur uang hasil penjualan lahan, Kuasa Hukum buat laporan ke Mapolres Tanah Karo

Wednesday, July 5, 2023 | 9:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T16:48:07Z


KARO. (Topsumut.Co)  - Mendapat kepercayaan dari sang pemilik lahan kavlingan untuk menjualkan, para agen bukannya bersyukur malah tega membawa kabur uang hasil penjualan sejumlah lahan kavlingan yang terletak di Desa singa, Kecamatan Tiga panah, Kab.Karo, Provinsi sumatera utara.


Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan korban berinisial MK Ginting warga kota Medan melalui Kuasa hukumnya Benson Casanova Gurusinga SH dan Partner, 


"Dari total 64 lahan Kavlingan yang ada, kurang lebih 11 unit kavlingan sudah terjual melalui perantara agen dengan inisial EKS, NK, ES, MG  yang dipercayakan tempo hari oleh klien kami (korban), namun uang panjar maupun hasil pelunasan tidak disetorkan oleh agen kepada klien nya yang nota bene selaku pemilik lahan. Diperkirakan sebesar Rp. 202.000.000,- jumlah kerugian yang diderita klien kami. Sementara sejumlah dokumen surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang diterbitkan pihak Notaris David Mulianta Barus SH di kabanjahe sebagian sudah diserahkan kepada pembeli," ujar Advokat Benson Casanova Gurusinga SH  didampingi Obed Peres SH dan Perry Pernando Sembiring SH kepada awak media usai membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolres Tanah Karo. Selasa, (4/7/2023) sore


Lanjutnya, "pihak klien kami sudah beberapa kali berupaya meminta etikad baik dari para agen tersebut, berharap agar menyerahkan hasil penjualan yang sudah diterima mereka, namun tetap tidak ada respon bahkan nomor kontak klien kami juga sudah diblokir tanpa alasan yang jelas. Dalam hal ini klien kami telah dirugikan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga kuat telah dilakukan oleh para agen," ungkapnya.


"Kami berharap kepada bapak Kapolres Tanah Karo dan jajaranya agar segera memproses laporan pengaduan masyarakat ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, sebelum banyak pihak yang dirugikan atas ulah para agen - agen yang tidak bertanggungjawab itu, demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum di bumi turang simalem ini." Harap Benson C Gurusinga SH mengahiri.


Pasca surat laporan dumas disampaikan ke  Ruang Kasium Polres Tanah Karo, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hendrawan, S.I.K pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.


 "Terimakasih infonya bang, segera kami tindak lanjuti." Tegas AKP Arrya Nusa melalui pesan singkat watshApp.


( Penulis) (Sa,aLi Zebua).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update