Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pelaku Penganiayaan di Balai Desa Lolowua, Resmi Sandang Gelar Tersangka

Friday, August 18, 2023 | 3:10 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-18T11:29:03Z



NIAS  (Topsumut.Co)  -  Kasus penganiayaan yang diduga terjadi di balai desa Lolowua, kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, yang terjadi pada hari Selasa 30 Mei 2023, pukul 16.30 Wib diduga dilakukan oleh A.M, alias Ina Kiki, dari hasil surat yang di terbitkan oleh penyidik (PPA), Polres Nias, pelaku  A.M alias Ina Kiki telah tetapkan sebagai tersangka.


Sesuai hasil dari  penyidikan melalui surat yang diterbitkan penyidik unit III, (PPA) A.M alias Ina Kiki resmi ditetapkan sebagai TSK oleh penyidik, sesuai Nomor : SPDP/182.A/VIII/RES.1.6/2023/Rsekrim. sebelumnya keluarga korban dan penyidik  memberikan waktu untuk di selesaikan secara kekeluargaan, ((Restoratife Justice) namun upaya penyelesaian perkara tidak berhasil/tercapai.





,"Mewakili pihak keluarga korban Selamat Harefa mengapresiasi kinerja penyidik polres Nias dalam mengambil sikap dalam menetapkan A.M alias Ina Kiki sebagai tersangka,Sesuai Nomor : SPDP/182.A/VIII/RES.1.6/2023/Reskirm walaupun penyidik telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak di respon. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT), sebagai bukti bahwa kasus penganiayaan yang terjadi tidak menemui titik terang untuk berdamai dan juga berharap segera ditahan," jelas Selamat Harefa.


Pihak korban E.M, saat wartawan mengkonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis 17/08/2023, mengungkapkan kekecewaannya terhadap terduga pelaku, untuk berdamai, namun itikad baik kami selaku korban, tidak di respon sama sekali, saya meminta kepada penyidik untuk segera menahan A.M, alias Ina Kiki dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai  hukum yang berlaku di NKRI.


,"Jujur ya bang kami sebagai korban sangat kecewa terhadap terduga pelaku, tidak merespon itikad baik dari penyidik dan keluarga kami dari pihak korban, untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini sebaik- baiknya, Namun semua tidak ada respon dari pihak keluarga pelaku, upaya mempertemukan kedua belah pihak tidak tercapai alias sia- sia, untuk itu saya sebagai korban pelaku penganiayaan meminta kepada penyidik unit polres Nias untuk segera menahan terduga tersangka dan memprosesnya sesuai hukum dan  perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia," jawab  E.M korban penganiayaan melalui WhatsApp, 


Saat hal ini di konfirmasi kepada Terduga pelaku penganiayaan A.M, Alias Ina Kiki, melalui WhatsApp, Ar.M suami terduga pelaku, mewakili pelaku/terduga tersangka ia menjelaskan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka, dan apabila istrinya selaku terlapor dugaan penganiayaan ditetapkan tersangka maka pihaknya tidak keberatan karena dihadapan polisi telah memberikan keterangan yang menurutnya kejadian yang sebenarnya," ucap Kades yang juga merupakan suami terduga pelaku.


Selanjutnya Ar.M membeberkan kasus ini sudah 3 kali dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ada titik terang penyelesaiannya, pada tanggal 9 Agustus oleh pihak penyidik telah memanggil keduanya di Satreskrim Unit III PPA, untuk berdamai secara kekeluargaan, namun lagi-lagi keduanya menemui jalan buntu atau tidak dapat berdamai secara kekeluargaan.


"Kami sudah memenuhi panggilan untuk dilakukan mediasi dengan pihak pelapor yang difasilitasi oleh pihak penyidik bahkan sudah sudah tiga kali pertemuan namun pihak pelapor tidak mau dengan alasan ditegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku," terang ARM yang merupakan suami dari tersangka AM Alias Ina Kiki.


(Tim Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update