Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Taput Amankan Pelaku Tambang illegal di Kecamatan Muara

Tuesday, October 24, 2023 | 5:15 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-24T12:15:34Z


TAPUT  (Topsumut.com)  -  Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara amankan 3 orang pelaku tambang illegal berupa galian batu gunung. dari desa Batu Manimbun, kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Sumut.


Kapolres Tapanuli Utara,  AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.


Ketiga pelaku yakni ( C.S ) 44   warga Jln Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ( BSR ), (23), warga Dolok Martumbur,  Kecamatan Muara, Taput, ( AG ) Sianturi, (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan,  Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.



Mereka di tangkap saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari desa Batu Manimbun, kecamatan Muara Kabupaten Taput, Sabtu,( 21/10 ).


Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian.


Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat,  dimana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.


Saat tim turun kelapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut ber operasi, dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan.


Saat di interogasi, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.


Selanjutnya merekapun di amankan ke polres Taput untuk pemeriksaan.


Dijelaskan lebih lanjut" sebelum melakukan tindakan, kamis ( 19 ) tim dari polres sudah mendatangi lokasi menghimbau para penambang liar atau illegal supaya menghentikan aktifitas nya  sebelum memiliki ijin.


Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal, dengan alasan masyarakat untuk  menambah perekonomian demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kita berikan toleransi.


Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas.


Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mau mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan, tegas AKP Delianto habeahan SH.


Selain ketiga orang yang di amankan, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 (satu) unit Excavator merk CAT 320D warna kuning. 


Ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan, dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara ( MINERBA ) yang berbunyi " setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah  


(Parapat )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update