Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Buang Sampah Sembarangan 40 Orang Ditangkap

Monday, July 29, 2019 | 9:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-29T16:45:23Z

MEDAN (Topsumut.com) Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Tuntungan membuat posko penjagaan pembuangan sampah sembarangan di TPS Sawit Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (28/7/2019). 

Tujuan posko tersebut guna untuk memantau warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena seperti yang diketahui, bahwa selama ini banyak sekali warga yang dengan mudahnya membuang sampah sembarangan tanpa memikirkan efek kedepannya.

Penjagaan posko ini dimulai pukul 20.00 wib setiap hari, dan dijaga oleh P3SU Kecamatan Medan Tuntungan, kepling serta lurah.

Penjagaan posko ini sudah dilaksanakan selama seminggu, dan sudah 40 orang yang ditangkap akibat membuang sampah sembarangan. 

Ke empat puluh orang ini diberikan pengarahan dan dikenakan sanksi berupa membuat surat pernyataan dan ditandatangani materai 6000 guna memberikan efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan lagi kedepannya.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Wali Kota Medan, Drs. H T Dzulmi Eldin S M.Si, MH, untuk mendirikan posko penjagaan sampah ini. Instruksi tersebut langsung dilaksanakan Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting untuk segera mendirikan posko penjagaan ini.

Dalam hal ini Camat Medan Tuntungan Topan Ginting mengatakan bahwa pendirian posko ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena betapa pentingnya untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Selain itu, Camat Medan tuntungan juga mengungkapkan, untuk memberikan efek jera kepada warga, pemerintah memberikan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan oleh warga itu sendiri dan ditanda tangani menggunakan materai bahwa para pelanggar benar-benar jera dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Posko ini sudah berjalan selama seminggu dan sudah ada 40 orang yang tertangkap. Kami juga memberikan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak membuang sampah sembarang lagi ditantangani materai 6000,” ungkapnya.

Maka dari itu, Camat Medan Tuntungan berharap, dengan berdirinya posko ini, para pelanggar benar-benar jera dan mengurangi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Mari sama-sama kita jaga lingkungan kita agar bebas dari sampah dan berani menegur apabila ada yang melihat oknum yang membuang sampah sembarangan,” ajaknya.

Sumber FB Humas Pemko Medan
×
Berita Terbaru Update